haha

welcome :)

Senin, 21 Februari 2011

UUD tentang pelanggar software
Berkaitan dengan masalah pembajakan software pemerintah ternyata mengeluarkan sebuah UU yang berkaiatan dengan pelanggaran penggunaan software yaitu, UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak cipta melindungi para pemilik software dari praktik pembajakan perangkat lunak. Jika kita secara tidak sah menggandakan sebuah software, maka kita dapat dikatakan telah melanggar UU tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar